Kapolda Metro Soal Kasus Rizieq , Idham Azis : Saya Ikut Kebijakan yang Sudah Ada

Idham Azis

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kapolda Metro Jaya yang baru Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis tak mau berkomentar banyak saat ditanyai soal kelanjutan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq saat ini tengah terbelit kasus dugaan chat mesum yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Secara diplomatis Idham mengatakan, dia akan meneruskan apa yang sudah baik dan menuntaskan tugas yang belum diselesaikan Kapolda Metro Jaya sebelumnya Irjen M. Iriawan.

“Saya tidak akan keluar dari kebijakan yang sudah digariskan dalam visi misi Polda Metro Jaya dan nanti kami adakan eskalasi-eskalasi, sehingga semua program yang sudah disampaikan Pak Iwan yang akan dikerjakan, yang belum diselesaikan, kami tuntaskan,” kata Idham.

Selain itu, ia mengatakan, kebijakan dirinya tidak akan keluar dari program Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yakni Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya).

Ketika wartawan terus mencecarnya, Idham menolak melanjutkan. “Cukup ya, cukup,” ujar Idham menyudahi sesi wawancara seusai acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Juli 2017 malam.

Dikutip dari viva.co.id Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia bulan depan. Rizieq dikabarkan ingin menghadiri perayaan hari lahir Front Pembela Islam (FPI) pada 17 Agustus nanti.

“Ada keinginan untuk pulang, kalau bisa sebelum tanggal 17 Agustus agar bisa ikut milad FPI yang ke-19,” kata kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.

Namun, lanjut Sugito, pihaknya akan mencoba berkomunikasi lebih dulu dengan kepolisian agar kasus yang menjeratnya dihentikan. Dia berharap ada solusi terbaik antara pihak Rizieq dan kepolisian sebelum kepulangan tersebut.

“Jadi ingin ikut milad, kami kan lagi coba komunikasi ke polisi agar kasus tak dilanjutkan. Bukan rekonsiliasi, paling tidak ada win-win solution yang baik. (Kasus) ini kan lemah secara hukum, paling tidak di-SP3,” ujarnya.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.