Kapolda: Periksa Tiga Pengasuh Akpol

SEMARANG, kabarpolisi.com – Kasus penganiayaan menyebabkan meninggalnya seorang taruna di Akademi Kepolisian Semarang, Brigadir Dua Taruna, Mohamad Adam, kini memulai babak baru. Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka penganiayaan.

Selain itu, polisi pun memeriksa tiga pengasuh Akademi Kepolisian. Mereka bahkan terancam diberikan sanksi disiplin.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, di Mapolda Jateng, Sabtu, (20/5).

“Sudah ada 14 tersangka dalam peristiwa penganiayaan taruna III terhadap taruna II, hingga menyebabkan tewasnya Adam,” ujar Condro

Pada kesempatan itu Kapolda juga mengatakan, dari ke 14 pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.

“Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina,” papar Kapolda.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rudolf Albert, mengungkapkan hal senanda, Rudolf mengatakan, para pengasuh itu kini masih diperiksa untuk melihat tingkat kesalahan mereka terkait insiden penganiayaan atas Adam, yang melibatkan korps senior taruna III.

“Sedang periksa semua, baik pelaku, saksi, termasuk pengawas dan pengasuh yang sedang bertugas,” kata Rudolf saat gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Ketiga pengasuh itu berinisial CFR, AB, dan DAKG. Mereka bertanggungjawab mengasuh Korps Taruna II dan III bernama Himpunan Indonesia Timur. Namun, sanksi apa yang diberikan kepada mereka, masih menunggu kesimpulan pemeriksaan.

“Kita lihat tingkat kesalahannya, apakah dikenakan kode etik atau disiplin. Sedang berjalan, nanti  akan sampaikan hasilnya,” kata Rudolf.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, mengungkapkan perbuatan tersangka termasuk pelanggaran berat dalam peraturan kehidupan taruna. Meski belum ditahan, para pelaku kini tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan. Mereka juga dalam pengawasan ketat Provos. 

Terkait keputusan apakah akan dikeluarkan, Anas mengaku hal itu menunggu sidang dewan akademik. Sidang itu melibatkan tim Mabes Polri, baik Lemdiklat, Itwasum, dan SDM. 
“Itu yang akan menentukan apakah mereka dikeluarkan atau tidak. Jadi tergantung dewan sidang akademik serta saran hukum, ” tutup Anas. (Ceko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.