Kapolda Riau Temukan Aktivitas llegal Logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk

Kapolda Irjen Pol Agung sedang mengamati aktifitas ilegal logging di kawasan Hutan Riau dari atas Helikopter. Irjen Agung melakukan patroli udara dikawal Wakapolda, Karoops dan Asisten I Setda Propinsi Riau, Selasa (23/11). (Foto : kredit Humas Polda Riau)

PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menemukan praktik illegal logging di sejumlah kawasan hutan di Riau, setelah melakukan patroli udara, Selasa (23/11).

Irjen Pol Agung terbang menggunakan Helikopter milik Polda Riau didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Karoops Kombes Pol R Kasero Manggolo dan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting.

Kapolda bersama rombongan setelah bertolak dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, langsung menuju ke kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kampar. yang berjarak tempuh sekitar 15 menit.

Dari atas helikopter, Kapolda melihat beberapa bukit yang sudah gundul dan ratusan kayu bekas tebangan serta beberapa pondok yang diduga digunakan pelaku Illegal Logging untuk beristirahat. Namun tidak terlihat ada aktivitas di lokasi.

Setelah melakukan pengamatan beberapa menit, Heli yang ditumpangi Kapolda melanjutkan ke Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya ke Wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.

Di titik tersebut, Irjen Agung dan rombongan melihat beberapa rel kayu yang dibuat untuk mengeluarkan kayu dari hutan tersebut. Rel dibuat menuju arah sungai besar yang berada di sekitar lokasi.

Dari sana, rombongan kemudian bergerak menuju Mapolres Rokan Hilir. Disitu, Irjen Agung meminta Kapolres AKBP Nurhadi agar langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

AKBP Nurhadi menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil monitoring udara Kapolda Riau bersama rombongan.

Irjen Agung menyebutkan bahwa patroli udara yang dilaksanakan bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga Illegal Logging.

“Di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas illegal logging disana. Kami melihat berbagai macam sarana prasarana disana. Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan yang diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan,” ujar Agung.

Agung mengatakan bahwa terlihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut. Agung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas illegal logging.

“Nanti dari polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengamankan kawasan hutan,” ungkapnya.

Agung menambahkan, beberapa hari lalu, Polres Rohil telah menemukan tumpukan kayu di sekitar wilayah Teluk Pulau, yang berada di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.

Polres Rohil juga telah memulai melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kapolda mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian alam dan hutan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli, dan menjaga hutan kita agar tetap lestari. Memang perlu langkah-langkah konkrit agar hutan kita tetap lestari dan terjaga. Saya juga dapat informasi perihal adanya izin usaha pemanfaatan kayu di sekitar lokasi dan saya minta kapolres untuk mendalaminya,” pungkas Irjen Agung. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.