Buntok – Polres Barito Selatan (Barsel) dan jajaran Polda Kalimantang Tengah (Kalteng) kembali memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 41,88 gram di halaman Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah, Buntok, jam 0.00 WIB, Kamis (18/3/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., didampingi Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H. dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barsel serta Penasehat Hukum tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung kepada awak media mengatakan jika narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka dengan dua laporan Polisi yang berbeda yakni masing-masing berinisial R dan FR.
“Komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dengan harapan tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Agung.
Lanjut Kapolres, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ini, tentu tidak bisa berjalan sendiri, pihaknya memerlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaran narkoba jenis sabu ini,” pungkasnya. (Snn)