AKBP Donny Brahmanto SIK didampingi Kasi Humas AKP Asril dan Ketua PWI Padang Panjang memberikan penjelasan tentang proses hukum Kasus Sport Centre yang melibatkan AS, kepada wartawan, Senin (12/9) malam. (Foto : Awe)
PADANG PANJANG – Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Brahmanto SIK memastikan kasus dugaan ‘permainan uang’ dalam pelelangan Sport Centre senilai Rp70 miliar yang melibatkan seorang ASN tak akan dihentikan.
“Kita akan terus proses kasus yang berasal dari pengaduan masyarakat itu dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait,” tegas AKBP Donny Brahmanto saat bertemu dengan wartawan di Cafe Kartini, Senin (12/9/2022) malam.
Pada pertemuan perkenalan pertama Donny sebagai Kapolres Padang Panjang dengan para wartawan didampingi Kasi Humas Polres AKP Asril, Donny menyatakan bahwa Polri harus menerima setiap pengaduan masyarakat dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi bahwa pengaduan masyarakat terkait pembangunan Sport Centre Padang Panjang melibatkan seorang ASN berinisial AS, PPK proyek tersebut.
Berdasarkan laporan itu bahwa sudah terjadi praktik ‘ kongkalingkong’ antara AS dengan sejumlah calon peserta lelang, termasuk praktik meminjam uang dari salah seorang jaringan peserta lelang dipanggil dengan nama Mak Johan dengan nilai Rp25 juta.
AS, dengan atas nama pribadi meminjam uang kepada Mak Johan untuk kepentingan baralek anaknya. Pengakuan Mak Johan, dia berani meminjamkan uang itu karena diimingi imingi AS akan memenangkan rekanan kawan Mak Johan pada proyek prestius di Padang Panjang itu.
Selain uang senilai Rp25 juta itu, AS masih menerima sekitar Rp20 juta lagi dari Mak Johan yang diberikan secara tunai.
Mak Johan memberikan kesaksian kepada polisi atas aduan masyarakat itu. Dia menegaskan, jika tidak ada kaitan dengan proyek, darimana dia mendapatkan uang untuk dipinjamkan kepada AS itu.
Hasil penelusuran Kabarpolisi.com, praktik ‘main semba’ AS juga dilakukan terhadap sejumlah rekanan lainnya. Caranya dengan dugaan barter spek proyek dan lembaran HPS (harga pokok satuan) proyek sarana olah raga tersebut.
Sebuah sumber yang terkait dengan perusahaan yang ‘dikompas’ AS dalam keterangannya menyebutkan AS awalnya mendekati perusahaannya untuk bisa mengikuti lelang proyek unggulan Wako Fadly Amran dan Wawako Drs Asrul.
Selang waktu berjalan AS mulai melakukan bergaining uang dengan pihak perusahaan. Tidak cuma satu perusahaan, tetapi menurut pengakuan sumber tadi, hampir semua peserta lelang dimintai uang oleh AS dengan berbagai alasan.
Permainan AS ini kemudian menguap kepermukaan dan dilaporkan kepada pihak Polres Padang Panjang untuk diminta diungkap secara terang benderang.
Pasalnya, sejumlah perusahaan yang sudah terlanjur memberikan uang kepada AS kecewa. Sebab pada umumnya perusahaan tersebut tidak berhasil masuk sebagai nominasi pemenang lelang.
“Pada awalnya kami percaya kepada AS bahwa perusahaan kami akan diurus sebagai pemenang. Tetapi ternyata ‘lompong sagu’ (isapan jempol belaka),” kata sumber itu.
Dia menyebutkan bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda dan Kajati Sumbar, selain juga ke Polres Padang Panjang. “Kami minta lelang diulang. Sebab proses awalnya sudah salah, sudah dipengaruhi uang,” pungkas sumber tadi.
Silahkan Diusut
Walikota Padang Panjang H Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano dalam satu kesempatan mengisaratkan, silahkan pihak kepolisian mengusut secara tuntas jika memang terdapat bukti aktual bahwa AS memang meminta uang kepada sejumlah rekanan.
“Kepada saya, AS pernah mengakui bahwa dirinya memang ada meminjam uang Rp25 juta. Tetapi menurut dia itu pinjaman pribadi yang tak terkait proyek. Namun kalau pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kaitan uang itu dan uang uang yang lain dengan masalah proyek, maka saya silahkan diusut saja secara tuntas,” tegas Fadly.
Mantan Ketua DPD KNPI Sumbar yang kini menjadi Ketua DPW Partai Nasdem ini menegaskan bahwa dirinya sebagai walikota tidak akan mengintervensi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Fadly mengaku kecewa dengan terkuaknya aksi AS ini. Sebab aku Fadly dirinya sejak awal sudah mewanti wanti pihak proyek jangan bermain main dengan masalah uang di proyek Sport Centre.
“Komitmen saya kepada para panitia, supaya tidak tergoda uang, saya sudah naikkan TPP mereka dua kali lipat. Nyatanya masih terjadi juga,” paparnya dengan nada kecewa.
Fadly berharap proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan memengaruhi jadual penetapan pemenang, sekaligus proses pembangunan proyek. Jika proyek tertunda atau dilelang ulang dapat dipastikan waktunya tidak keburu lagi.
Hargai Program Pemerintah
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Brahmanto menambahkan bahwa pihaknya sangat memerhatikan dan menghargai komitmen Pemko Padang Panjang dalam membangun fasilitas olahraga tersebut.
Dengan prinsip itu pula, sebut Donny, pihaknya sangat ekstra menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek sport centre itu. Meski diakuinya juga bahwa munculnya kasus tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat, sehingga ada yang melaporkannya kepada polisi.
Tetapi AKBP Donny memastikan bahwa semua proses dalam penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan prosedur kasus hukum di kepolisian, walau harus menjaga jangan sampai memengaruhi perjalanan proyek.
“Sebagai institusi penegak hukum kami juga mempertimbangkan aspek keberlangsungan proyek ditengah proses penanganan kasus hukumnya. Prinsipnya kami juga menjaga jangan sampai kasus ini membuat proyek terhenti, kita juga tidak mau,” papar alumnus Akademi Kepolisian angkatan 2001 ini.
Meski demikian, AKBP Donny juga menjamin dan memastikan bahwa proses hukum kasus Sport Centre yang melibatkan AS tidak akan terhenti, pengecualian bahwa hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka akan batal secara hukum,” pungkas ayah tiga anak ini menutup keterangannya. (*)
Awaluddin Awe