Kapolri Bicara Larangan Mudik, Jenderal LSP : Sesuai Asas Salus Populi Suprema Lex Esto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow (kedua dari kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (paling kanan) saat Rakor lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) menyoroti persiapan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Dia menekankan bahwa pemberlakuan larangan mudik lebaran ini akan dilakukan sesuai asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto,” kata Sigit dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Adapun pada rakor tersebut turut dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta beberapa menteri dan jajaran Kapolda yang mengikuti secara virtual.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.

Menurut Sigit, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.

Dengan adanya pelarangan mudik, maka hal itu sesuai dengan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto. Sebab melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus corona.

“Polri akan gelar operasi keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena angka Covid-19 yang masih tinggi,” ujar Sigit.

Tingkatkan Kamtibmas

Selain itu, Sigit juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

Hal ini guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Operasi KKYD angka kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris di bulan Ramadaan untuk melaksanakan amaliah. Rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi,” ucap Sigit.

Antisipasi kejahatan itu, kata Sigit, bisa melalui pendekatan Soft Approach dengan menggandeng para alim ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Selain itu, Sigit meminta kepada Kapolda dan jajaran untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran. Serta melakukan operasi yustisi guna menegakan protokol kesehatan di masyarakat.

“Pengendalian Covid-19 di setiap daerah yang sudah mendapat vaksin agar dikoordinasikan untuk melakukn vaksin massal. Harga pangan sembako akan lonjakan harga maka Polri menurunkan Satgas Pangan dengan instasi terkait untuk mengontrol langsung di sasaran. Operasi Yustisi tetap dilakukan agar masyarakat patuh program 3T dan 5M tetap dilakukan,” papar Sigit.

Tetap Jaga Prokes

Di sisi lain, Sigit menekankan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada di zona merah.

Penggalakan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

“Daerah wisata tetap dilaksanakan 3T dan memakai masker, dirikan posko yang bisa untuk melakukan test. Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Yang daerah zone merah tidak melaksanakan pariwisata. Hotel juga melakukan 3T dan 3M, hotel juga mempersiapkan kamar sementara untuk yang di tes positif,” jelas Sigit seperti dilansir Kompas TV. (Naff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.