Kapolri akan Proses Kasus Persekusi Terhadap Dokter Fiera Lovita di Solok

Tito Karnavian

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan akan memproses kasus persekusi terhadap dokter Fiera Lovita yang terjadi di Solok, Sumatera Barat.

Salah satu kasus persekusi yang mengemuka adalah kasus di Solok, Sumatera Barat. Seorang dokter didatangi oleh massa karena dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

“Yang di Sumatera Barat juga agar dilakukan proses hukum,” ujar Tito usai acara buka puasa bersama di Pancoran, Jaksel, Kamis (1/5/2017)

Kapolri mengatakan persekusi atau perburuan oleh sekelompok orang terhadap orang lain menjadi atensi kepolisian. Tito meminta petugas polisi tak takut mengusut setiap kasus persekusi.

Persekusi adalah tindakan sewenang wenang (menganiaya) yang awalnya dari kata kata kebencian, penghinaan melalui media sosial, kemudian oleh pihak yang merasa terhina atau sakit hati memburu, mendatangi “di gruduk” secara langsung di kediaman lalu disitulah pihak yang merasa sakit hati megintimidasi lebih kasarnya “main hakim sendiri”

“Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar lulusan terbaik Akpol 1987..

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu mengingatkan kepada masyarakat yang merasa tersinggung oleh ucapan orang lain di media sosial, seharusnya melaporkan ke polisi. Jangan turun tangan sendiri.

“Kalau ada apa-apa silakan laporkan ke kepolisian, tidak boleh melakukan upaya sendiri. Tidak boleh bermain hakim sendiri,” ujar Tito.

Yang paling baru adalah kasus perkusi dan pemukulan remaja di Cipinang Jakarta Timur. Tito juga meminta kasus ini untuk diusut tuntas.

“Ada beberapa yang sudah kita proses hukum di antaranya di Jaktim ada anak umum 15-16 tahun yang gara-gara dia menulis kemudian ada dugaan dia dipaksa, didatangi, digeruduk. Kapolres Jaktim sudah saya perintahkan untuk lakukan penangkapan ada satu orang dan saya suruh kembangkan,” ujar Tito.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Persekusi adalah tindakan sewenang wenang (menganiaya) yang awalnya dari kata kata kebencian, penghinaan melalui media sosial, kemudian oleh pihak yang merasa terhina atau sakit hati memburu, mendatangi “di gruduk” secara langsung di kediaman lalu disitulah pihak yang merasa sakit hati megintimidasi lebih kasarnya “main hakim sendiri” (Dewinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.