Kapolri : Psikotropika Tak Boleh Dijual Bebas

Tito Karnavian

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kapolri Jenderal Polisilisi Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Penindakan terhadap penyalahguna psikotropika sudah diatur di Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. Sehingga, penindakan yang dilakukan oleh kepolisian wajib dilakukan.

“Penggunaan psikotropika sudah diatur Undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4,” ucap dia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (15/8).

Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap aktor Tora Sudiro. Dia dituding memakai dan memiliki psikotropika jenis dumolid.

Namun setelah penangkapan itu muncul pro kontra, karena Tora dianggap sebagai seorang yang tak mengerti bila dumolid dilarang. Dan polisi seakan terpojok.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, psikotropika semestinya tak dijual dengan bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

Namun, psikotropika ini acap kali disalahgunakan oleh segelintir masyarakat. Namun, ketika dilakukan penindakan terhadap penyalahgunanya, malah timbul pro-kontra.

“Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro kontra, karena dianggap biasa,” kata jenderal bintang empat ini. (Dewinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.