Kapolri Rubah Direktorat Tipikor Menjadi Kortas Tipikor, Apa Bedanya?

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Rencananya, Dittipikor Polri akan diubah menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini diungkapkan Listyo sesaat setelah melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.

“Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipikor. Akan kami ubah menjadi Kortas Tipikor,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Menurut Listyo, Kortas Tipikor nantinya akan diisi oleh beberapa divisi. Mulai dari divisi penindakan hingga pencegahan.

“Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama hingga penindakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri baru melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Baru saja menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan khusus kepada 44 personel yang akan bergabung menjadi PNS Polri,” ujarnya.

Kapolri juga menyampaikan bahwa 44 eks pegawai KPK itu akan menjalani pendidikan atau pembekalan. Pelaksanaannya akan berlangsung selama dua pekan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat./zal

BACA JUGA  Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.