Kapolsek Tigaraksa Bantah Media TrustKota

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Drs. Dodid Prastowo S, S.Kom

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kapolsek Tigaraksa, Kompol Drs. Dodid Prastowo S, S.Kom menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan di sebuah media online dengan tautan http://www.trustkota.com/waduh-pelaku-sodomi-di-tigaraksa-dibebaskan-setelah-musyawarah, pada hari Selasa, 16 Januari 2018,

Beliau berpendapat bahwa berita tersebut merugikan nama baik dan institusi beliau karena dalam berita itu tertulis “Ironisnya kasus itu sendiri dihentikan, dengan surat pernyataan damai yang dilakukan kedua belah pihak di Polsek Tigaraksa”.

Selain merugikan nama baik pribadi dan institusi, berita tersebut juga membuat resah dan merugikan keluarga dan anak yang diduga pelaku serta keluarga dan anak yang diduga korban dan masyarakat. Karena kasus kekerasan seksual kepada anak saat ini sedang menjadi atensi khusus baik di level daerah maupun pusat. Apalagi, baik yang diduga pelaku maupun yang diduga korban sama-sama masih di bawah umur. 

Maka saya meminta hak jawab saya ini dimuat di media trustkota.com disertai pernyataan kekeliruan dan permohonan maaf dari trustkota.com baik kepada saya, keluarga kedua pihak, dan masyarakat.

Saya meminta hak jawab, ini dimuat selambat-lambatnya 1×24 jam sejak surat ini diterima disertai pernyataan kekeliruan, dan permohonan maaf dari TrusKota.

Apabila dalam jangka waktu tersebut hak jawab saya tidak dimuat, tidak ada pernyataan kekeliruan, dan tidak ada permohonan maaf, maka terpaksa saya akan mengambil langkah hukum yang berlaku.

Demikian surat yang disampaikan oleh kompol Drs. Dodid Prastowo S, S.Kom

Kapolsek Tigaraksa dengan tembusan disampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, SH, Sik, Msi dan Ketua Dewan Pers di Jakarta.(Zaidina Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.