Kasus Bos Perindo, Terancam 12 Tahun Penjara, HT Bisa Langsung Ditahan

Hary Tanoesoedibjo

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mimpi buruk datang terlalu cepat. Ungkapan itu sangat tepat disematkan kepada bos Partai Perindo yang juga pimpinan Group MNC Hary Tanoesoedibjo yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri sebagaimana dilansir detik.com (04/07/17).

HT, sapaan akrab Hary Tanoesoedibjo dijerat pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, Hary Tanoe berpotensi langsung ditahan oleh penyidik.

Mabes Polri memastikan Hary Tanoe dijerat dengan pasal 29 UU ITE karena diduga melakukan ancaman melalui SMS kepada Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Meski penahanan merupakan subjektifitas penyidik, namun ada beberapa indikasi yang memungkinkan Hary Tanoe akan langsung ditahan.

Pertama tentu kuatnya tekanan dari pihak pelapor. Mabes Polri tidak bisa main-main karena yang melaporkan mendapat support langsung dari Jaksa Agung M. Prasetyo.

Bukan rahasia lagi bagaimana kerasnya perseteruan antara Prasetyo, yang diback up bos Media Group sekaligus Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dengan Hary Tanoe.

Jika Prasetyo menggunakan tangan hukum maka Hary Tanoe menggunakan medianya untuk membentuk opini buruk kinerja Kejaksaan Agung dengan tujuan akhir melengserkan Prasetyo dari kabinet. (DP)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.