Foto:msn
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video “Ikan Asin” yang viral di berbagai media.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak Rabu (10/7) pukul 10.15 WIB.
Keduanya menjalani pemeriksaan hingga 18 jam dan langsung dibawa dengan mobil tahanan usai keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7) sekitar pukul 04.00 pagi.
Kuasa hukum Pablo dan Rey membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya, polisi sudah mengeluarkan perintah penyidikan dan status kedua orang itu dinaikkan jadi tersangka. Akan diperiksa 1×24 jam. Kita ikuti saja pemeriksaaannya,” ungkap Farhat Abbas
Tak hanya itu, Farhat juga menambahkan bahwa tersangka dalam kasus video ‘ikan asin’ tersebut ada 3 orang. Salah satunya Galih Ginanjar.
“Tersangka itu 3 orang, Galih, Pablo, Rey. Kumalasari sudah boleh pulang, balik dari tadi malam,” tutup Farhat Abbas.
Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ‘ikan asin’ atas laporan Fairuz A Rafiq.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).
“Iya, sudah (tersangka),” kata Kombes Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait penghinaan yang dilakukan mantan suaminya itu yang menyebut bagian tubuhnya berbau ikan asin.
Pernyataan itu dilontarkan Galih Ginanjar dalam vlog milik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Sehingga Fairuz A Rafiq turut melaporkan pasangan suami istri tersebut.(Red)