Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadiin Magelang Harus Diusut Tuntas

Dialog Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK ) Aliansi Tepi Barat Magelang bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Magelang 

Kabarpolisi.com – Magelang, Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh seorang kyai pengasuh pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin di desa Tempursari, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah menjadi perhatian publik.

Pelaku kekerasan seksual tersebut, seorang kyai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2024 tetapi masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penegakan hukum yang tegas.

Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto lebih dikenal dengan nama Yanto Petok’s selaku komandan GPK kemudian melakukan aksi audiensi di kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada hari Rabu ( 31/7/ 2024 ).

Pernyataan bersama GPK Aliansi Tepi Barat dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang mengawal kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin Magelang.

Yanto Petok’s menanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait legalitas pondok pesantren tersebut mengingat bahwa pemilik pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin yaitu Kyai Ahmad Labib Asrori yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwatinya yang mana pelaku tersebut merupakan salah satu tokoh agama di Magelang yang telah ditetapkan sebagai tersangaka oleh Polresta magelang.

“K.H Ahmad Labib Asrori, Selain sebagai pengasuh pondok pesantren, juga memiliki posisi penting di NU sebagai katib syuriah PCNU Kabupaten Magelang dan pernah menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Magelang periode tahun 2004 – 2009 Namun, aksi biadab yang dilakukannya telah mencoreng reputasinya sebagai seorang tokoh agama.

“GPK Aliansi Tepi Barat Magelang secara tegas bersama – sama mengutuk prilaku cabul sang kyai dan menuntut keadilan bagi korban yang menjadi santriwatinya. Lanjutnya.

” Yanto Petok’s berharap dengan kepada pihak terkait khususnya Kementerian agama Kabupaten Magelang untuk menginvestigasi status legalitas 342 pondok pesantren yang ada di kabupaten Magelang bisa menjalankan fungsi pondok pesantren untuk membentuk akhlak Qulka’rimah.

Salah satu korban kekerasan seksual yang hadir dalam audiensi AZ dengan didampingi kuasa hukum dan keluarganya, menunjukkan keputusasaannya dalam mencari keadilan dan ketakutan dengan adanya intimidasi yang diterima oleh keluarga dari pihak pelaku. Dia menyerukan ke semua yang hadir agar mendorong pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan dari pihak Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin.

” Selain sebagai santriwati pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin Magelang, Dirinya menyatakan dengan menujukan seragam almamater berlogo keanggotaan dirinya yang merupakan anggota Pengurusan Anak Cabang Nahdatul Ulama (PACNU) Kecamatan Tempuran malah di jadikan sebagai korban pelampiasan nafsu oleh pengurus katib syuriah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama ( PCNU ) Magelang.

Di kesempatan yang sama Muhammad Mifah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang mengatakan bahwa akan mengambil tindakan tegas untuk menutup izin operasional pondok pesantren terkait, dan siap mengawal bersama sama kasus tindakan kekerasan seksual yang ada di pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin sampai pelaku dapat di adili seadil-adilnya.

” Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Pungkasnya.

 

( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.