Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Kapolri : Akan Kedepankan Asas Keadilan

Listyo Sigit Prabowo

Kabarpolisi.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait korban begal dijadikan tersangka.

Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).

Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Sigit.

Begal

Menurut Okezone.com Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas laga setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur

Dwi Adi Rismanto

BACA JUGA  Ketua Umum Relawan GPMania2024 ajak Keluarga Besar Polri Menangkan Ganjar-Mahfud Satu Putaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.