Kasus Narkoba Anggota DPR Aceh, Polisi Tolak Sogokan Rp 500 Juta

BANDA ACEH, Kabarpolisi.com – Ja (37), oknum anggota DPR Aceh ditangkap polisi besama tiga temannya ketika mereka sedang memakai narkoba jenis sabu di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (9/8/2017).

Saat digerebek, Ja disebut-sebut ingin menyogok anggota polisi yang menangkapnya dengan jumlah uang berkisar Rp 500 juta dengan harapan kasusnya tidak diproses hukum.

Namun, upaya menyuap petugas gabungan dati Tim Melati Polresta dan personel BKO Brimob Polda Aceh itu tidak digubris.

“Dia mau nyuap kita Rp 500 juta pada saat digerebek di TKP dan kami bilang simpan saja uangnya,” kata Kasat Narkoba Polresta, Kompol Syafran usai menggelar konferensi pers di Mapolresta, Kamis (10/8/2017).

Bukan hanya itu saja, pada saat oknum anggota DPRA itu ditangkap, tiga rekannya yakni HS (35), JH (30) dan Zul (36) juga sempat mengaku sebagai anggota dewan.

“Perlu kami tegaskan sekaligus menyampaikan amanat pak Kapolresta Banda Aceh bahwa dalam hal penyalahgunaan narkoba, kita tidak pernah pandang dia itu siapa. Mau itu pejabat atau oknum anggota polisi sekalipun tetap diproses hukum. Jadi, jangan coba-coba main dengan yang namanya narkoba,” tegas Kompol Syafran. (nafi)

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Jadi Kabarhakam Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.