MOHD HUSNI NAHAR
JAKARTA – Ketua DPD Projo Sumbar M Husni Nahar melaporkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar ke Propam Mabes Polri, terkait penghentian pemeriksaan kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Oktober 2021 lalu.
Laporan ini disampaikan Ketua DPD Projo Sumbar melalui surat resminya tertanggal 8 November 2021 yang berisikan permintaan kepada Dit Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar yang telah menerbitkan surat penghentian pemeriksaan atas laporan M Husni Nahar tentang Surat Gubernur Sumbar yang dijadikan pihak ketiga untuk meminta sumbangan penerbitkan buku profil Propinsi Sumbar
Sebelumnya Ketua DPD Projo Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah ke Ditreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran UU Tipikor pasal 11e.
Laporan ini terkait dengan penerbitan surat Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah untuk meminta bantuan biaya penerbitan buku Profil Propinsi Sumbar dalam tiga bahasa, Indonesia, Inggris dan Arab yang dilakukan oleh satu kelompok penerbitan buku.
Laporan ini kemudian diresfon oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, dengan melakukan pemeriksaan saksi pelapor M Husni Nahar dan kemudian menerbitkan Sprint Lidik atas kasus surat Gubernur Sumbar ini.
Pada saat diperiksa, Husni menyebut bahwa penerbitan surat gubernur itu menyalahi wewenang dan diduga melanggar UU Tipikor pasal 11e.
Didalam pasal itu disebutkan bahwa tindakan Gubernur Sumbar sudah dianggap melakukan gratifikasi, apabila tidak dilaporkan oleh pihak yang dimintakan dananya melalui pihak penerbit buku tadi.
Sebaliknya, jika para pihak yang dimintakan dananya melapor kepala polisi, maka gubernur Sumbar bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi karena telah menerbitkan surat untuk meminta dana dari pihak ketiga.
Apalagi, dana yang dikumpulkan dari para pihak tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadi salah satu inisiator penerbitan buku tersebut.
Nah, yang menjadi persoalan bagi Husni adalah, mengapa pihak Ditreskrimsus cepat sekali memutuskan bahwa kasus surat gubernur ini tidak cukup bukti untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.
Padahal penetapan status penyelidikan kasus ini baru berjalan dua hari. Mengapa dalam waktu dua hari pihak penyidik bisa memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini. Padahal para saksi korban belum ada satupun yang diperiksa, termasuk menyelidiki status dana pihak ketiga yang sudah ditarik para pemprakarsa penerbitan buku senilai Rp170 juta.
Dan, Husni juga meragukan kejujuran pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar yang mengatakan telah melakukan penyelidikan barang bukti dan termasuk mengundang lima saksi ahli dari luar Sumbar, yakni dari Aceh dan Jawa, dalam dua hari serta kemudian menjadikannya sebagai dasar diterbitkannya surat penghentian pemeriksaan perkara surat gubernur tersebut.
Karena melihat ada sesuatu yang tidak transfaran dalam penanganan perkara surat gubernur Sumbar, maka M Husni Nahar, sebagai Ketua DPD Projo Sumbar, organisasi kemasyarakatan yang mendukung pencalonan Presiden Jokowi, dengan atas alasan ingin menegakan kebenaran hukum tanpa kecuali, lalu memilih melaporkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar ke Dit Propam Mabes Polri.
“Saya melaporkan Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan tujuan supaya hukum dapat ditegakan tanpa kecuali, termasuk kepada Gubernur sendiri,” papar Husni Nahar kepada wartawan Kabarpolisi.com di Jakarta, Senin (15/11).
Menurut Husni Nahar, sebagai bagian dari instrumen pengawasan informal dari pemerintahan Jokowi, DPD Projo Sumbar ingin memberikan peringatan bahwa jika ingin menegakan hukum maka harus dilakukan tanpa pengecualian.
Dalam kasus surat Gubernur Sumbar, Husni melihat ada unsur pembiaran atas penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan pihak lain dan memiliki implikasi terhadap pelanggaran UU Tipikor.
“Ini baru yang terungkap. Kita tidak tau apakah sebelum ini atau setelah ini ada lagi surat yang sama diterbitkan oleh Gubernur. Jadi sangat premateur apabila pihak penyidik dengan cepat menutup kasus ini tanpa ada argumentasi dan hasil penyelidikan yang konkret,” kata Husni.
Surat laporan DPD Projo Sumbar juga ditembuskan kepada lJokowi sebagai Pembina DPP Projo, Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim dan Komisi III DPRRI.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setiono, SIk yang dikonfirmasi Kabarpolisi.com tentang laporan Husni Nahar ini, menyatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat dalam pelayanan dari kepolisian.
Tetapi Kombes Bayu menegaskan bahwa jajaran Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan kasus yang dilaporkan Husni Nahar selaku Ketua DPD Projo Sumbar secara profesional.
“Bahwa kemudian yang bersangkutan tidak merasa puas, silahkan. Itu merupakan bagian dari hak masyarakat mendapatkan kepuasan pelayanan dari pihak Polri,” ujar Kombes Bayu melalui telepon selulernya, Senin (15/11). (*)
Tata Tanur