Ahmad Dhani
JAKARTA, kabarpolisi.com – Polisi telah menaikkan kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani ke tingkat penyidikan setelah polisi menemukan ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dhani telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST.
Pemeriksaan Dhani selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Dia diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi ulang soal unggahan dirinya di Twitter.
Salah satu pertanyaan yang dilayangkan penyidik, memastikan apakah benar dia yang memiliki akun tersebut dan mengunggah kata-kata tersebut.
Kata-kata yang dimaksud adalah kicauan Dhani di akun @AHMADDHANIPRAST yang berbunyi “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”
“Saya mengakui itu memang akun saya dan memang saya yang mengunggah kata-kata itu,” ucap Ahmad Dhani seperti dikutip CNN Indonesia.
Unggahan Dhani dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian. Laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Beberapa hari sebelumnya, Dhani menyatakan telah 12 kali menyandang status tersangka sehingga sudah terbiasa dengan status hukum tersebut.
Dia menegaskan tak akan mengajukan praperadilan bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, Dhani memang cukup sering berurusan dengan hukum, terutama sejak aktif mengkritik pemerintah dan terlibat aksi demonstrasi menuntut proses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar pada Desember tahun lalu.
Selain Dhani, dalam kasus dugaan makar polisi juga menetapkan status tersangka pada sejumlah tokoh lain seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas. (Rizal)