Kejanggalan Putusan Praperadilan Novanto Ditelusuri Bawas MA

JAKARTA, kabarpolisi.com – Dugaan kejanggalan putusan praperadilan Setya Novanto ditelusuri Badan Pengawas Mahkamah Agung seperti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan politikus Golkar itu.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, pihaknya masih menganalisa sejumlah kejanggalan yang dilaporkan koalisi apakah masuk ranah etik atau teknis yuridis.

“Bawas (MA) akan mempelajari dengan sungguh-sungguh laporan itu, apakah materi itu masuk dalam ranah etika atau teknis yuridis. Apabila ada bukti hakim Cepi melanggar etika maka MA akan melakukan pemeriksaan dan tindakan,” ujar Abdullah saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

MA menyatakan tidak akan mengganggu gugat putusan hakim yang telah memenangkan Novanto. Menurutnya, putusan tersebut adalah kewenangan hakim dan bertanggung jawab kepada Tuhan.

“Apabila itu masuk yuridis putusan hakim, maka biarlah dia, agamanya dan Tuhan yang harus bertanggung jawab terhadap putusannya,” tukas Abdullah.

Berkaitan dengan laporan koalisi, Abdullah belum memastikan kapan Bawas MA selesai melakukan kajian. Alasannya, hal tersebut berkaitan dengan bukti-bukti yang dari pelapor.

“Mengenai waktu sangat relatif, sangat tergantung dari kualitas laporannya. Saya juga perlu klarifikasi ke Bawas,” tandas Abdullah.

Seperti diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

“Kami berharap Bawas MA segera memanggil hakim Cepi. Jika memang ada pelanggaran kami minta Bawas MA menindak hakim Cepi,” ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana usai melaporkan hakim Cepi di kantor Bawas MA, Jakarta. (Rizal)

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 473 Personel Polri , Termasuk 7 Kapolda dan 3 Penjabat Utama Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.