Keluarga Jusuf Kalla Laporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tim advokat keluarga Jusuf Kalla melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri.
Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dilaporkan karena tudingannya intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017.

“Dia menuduh Pak JK yang memfitnah menggunakan agama, menggunakan masjid untuk memenangkan Anies-Sandi,” ujar salah satu advokat, Muhammad Ihsan, di kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Silfester, juga menuding JK dengan mengaitkan kondisi kemiskinan masyarakat. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Silfester saat demonstrasi di depan Mabes Polri pada Senin (15/5).

“Ia juga memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat NTT menjadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin. Ini merupakan fitnah yang luar biasa,” katanya.

Awalnya, keluarga JK tidak mau melaporkan kasus tersebut. Namun ada desakan dari warga di Makassar, anggota HMI, Muhammadiyah, dan NU yang meminta agar Silfester dilaporkan.

“Jadi sebetulnya Silfester menabuh gendang bukan hanya dengan JK, tapi dengan semua orang,” ucap dia.

Dikutip dari detik.com sebelumnya, tim pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan ini sudah pernah melaporkan Silfester. Namun laporan itu tidak diterima karena tidak dilengkapi surat kuasa dari keluarga Jusuf Kalla.

Pada hari ini, mereka telah membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh putri JK, Chairani Jusuf Kalla. Surat itu diterima tim pengacara pada Jumat (26/5) lalu.

“Alhamdulillah kami sudah membawa surat kuasa dari keluarga. Yang melaporkan harus korban langsung korban langsung itu adalah Pak Jusuf Kalla dan keluarganya,” tutur Ihsan.

Dalam kasus ini, Ihsan mengaku ada 100 pengacara yang siap mendampingi keluarga JK.

Laporan diterima dengan nomor LP/554/V/2017/Bareskrim Polri. Dalam laporan ini, Ihsan membawa barang bukti berupa transkrip orasi Silfester dan rekamannya.

“Hari ini laporan kami masuk dan diproses kami minta segera dibuat ke pengadilan untuk pertanggungjawabkan ke pengadilan,” kata Ihsan. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.