Ketua DPD Partai Perindo Sorong Terancam Pasal Makar

JAKARTA, kabarpolisi.com – Sayang Mandabayan, pelaku pembawa ribuan bendera bintang kejora yang juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, terancam pasal makar dan tindak kejahatan pada negara.

Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Dedi menyatakan Sayang bisa dijerat pasal makar seperti pelaku yang ditangkap sebelumnya jika ditemukan unsur melawan hukum.

“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Manokwari. Jika ada unsur melawan hukum, akan diberlakukan sama dengan delapan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya,” kata Dedi

Sebelumnya Sayang yang baru tiba Manokwari ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin, (02/09/2019) karena memperlihatkan perilaku mencurigakan,

aparat kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan Sayang. Hasilnya, didapati ribuan bendera simbol kemerdekaan ‘Bumi Cenderawasih’, dan tiga rim teks lagu Front Nasional Mahasiswa Papua (FNMPP).

Kedatangan Sayang ke Manokwari diduga untuk mengikuti aksi damai pada Selasa (3/9). Aksi tersebut dilakukan Kelompok Socialty Community Papua.

Polisi sebelumnya menangkap delapan orang terkait dengan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8). Mereka ialah Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge.

Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan keamanan negara. Saat ini para tersangka ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.