Ketua DPRD Jakarta Diperiksa KPK, Pras : Itu Tanggung Jawab Eksekutif

Prasetyo Edi Marsudi

Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Pria yang akrab disapa Pras itu mengaku tanggung jawabnya hanya mengesahkan anggaran, sedangkan pelaksanaannya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini menegaskan dugaan korupsi ini tidak mengarah ke DPRD DKI Jakarta.

Pras menegaskan dugaan permainan culas ini murni dilakukan oleh para tersangka.

“Itu eksekutif harus bertanggung jawab,” tegas Pras di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9).

Pras mengaku dalam pemeriksaan kali ini diberikan enam pertanyaan oleh penyidik KPK.

Dia menjelaskan pertanyaan seputar proses pencairan dana untuk Perumda Sarana Jaya, yang melakukan transaksi berujung korupsi mengenai pengadaan tanah di Munjul.

“Saya sebagai ketua banggar, ya, saya menjelaskan semua dibahas dalam komisi. Nah, di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik, ya, tidak masalah,” kata dia.

Mengenai pelaksanaan penggunaan anggaran itu, Pras mengaku tidak mengetahui proses pembelian tanah di Munjul.

Dia menegaskan legislator hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.

Pras juga mengeklaim urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya.

Prasetyo mengaku tidak ikut campur.

“Di banggar besar, kami mengetok palu. Nah, gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif,” ujar Prasetyo Edi Marsudi.

Seperti dilansir JPNN, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.