Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md Pimpin Pengucapan Sumpah Janji Yandra Yane, SH, Sebagai PAW Anggota DPRD Kota Padang Panjang

PADANG PANJANG – Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md memimpin pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kota Padang Panjang Yandra Yane, SE sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Erizal, SH yang meninggal dunia pada 10 Mei 2021 lalu. Sidang Paripurna Pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang sisa Masa Jabatan 2019-2024 berlangsung, Senin (09/08/2021).

Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md ketika membuka Sidang Paripurna tersebut mengatakan. Pelantikan Yandra Yane, SE sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-490-2021 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang. Untuk itu dilaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang sisa masa jabatan 2019-2024.

“Bismillahirohmanirohim, mengawali sidang paripurna ini, kami menyampaikan ucapan selamat datang kepada Gubernur Sumbar yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Walikota dan Wakil Walikota, tokoh masyarakat serta seluruh undangan yang hadir. Pelantikan ini dihadiri 18 dari 19 orang Anggota DPRD dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sebut Mardiansyah.

Mardiansyah juga menguraikan acara pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang sisa masa jabatan 2019-2024 ini merupakan proses akhir dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD. Berdasarkan peraturan DPRD Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang Panjang. Pimpinan DPRD telah menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada KPU Kota Padang Panjang, selanjutnya KPU Kota Padang Panjang telah menyampaikan nama calon pengganti antar waktu melalui Surat Ketua KPU Kota Padang Panjang Nomor : 71/PY.03.1-SR/1374/KPU-Kot/VI/2021, tanggal 4 Juni 2021 perihal : Pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang dari Partai Amanat Nasional.

“Kami telah menyampaikan usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Walikota Padang Panjang. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-489-2021 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-490-2021 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang,” katanya.

DPRD Kota Padang Panjang lanjut Mardiansyah, telah menindaklanjutinya dengan mengadakan Rapat Badan Musyawarah tanggal 5 Juli 2021 yang lalu dalam rangka menjadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padang Panjang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, yang semula direncanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 namun karena adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan tersebut ditunda untuk sementara waktu.

“Kami juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang Ariefarahmy, SHI, MA dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs.H. Alizar Chan M.Ag,” ujar Mardiansyah sebelum mengetuk palu tanda dibukanya sidang paripurna tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si mengajak untuk segera bersinergi dengan seluruh komponen DPRD, menyerap seluruh aspirasi konstituen serta mengsinergikannya dengan program kegiatan pemerintah.

“Jembatanilah seluruh aspirasi rakyat dan yang paling penting carikan solusi dan jalan keluarnya bersama-sama. Tidak mungkin Pemerintah Daerah mendapatkan prestasi dan sukses tanpa peran DPRD dalam mensejahterakan masyarakat. Karena dukungan DPRD merupakan dua unsur yang bersatu dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Iqbal membacakan pidato gubernur.

Pada kesempatan itu, Walikota Padang Panjang Fadly Amran,BBA Dt. Paduko Malano juga menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD Kota Padang Panjang H. Yandra Yane, SE yang baru saja diambil sumpahnya dan berharap kepada anggota DPRD yang diusung dari Partai PAN tersebut, untuk aktif mengawasi dan bekerjasama membangun daerah.

“Alhamdulilah, dengan telah dilantiknya PAW Anggota DPRD, sehingga alat kelengkapan DPRD yang sempat mengalami kekosongan, kembali terisi dan bisa lebih maksimal melaksanakan kegiatan kedewanan,” sebut Walikota.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumbar yang diwakili Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Dt. Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Wakil ketua Yulius Kaisar dan Imbral, SE., unsur Forkopimda, tokoh masyarakat serta pihak keluarga Yandra Yane, SH

Usai pengucapan sumpah dan janji H. Yandra Yane, SH dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama oleh perwakilan Gubernur Sumbar, Ketua DPRD, Walikota, Wakil Walikota, unsur Forkopinda dan undangan yang hadir. (Yd/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.