Ketua MA Bicara Hakim Korup, Hatta Ali : Daripada Jadi Bisulan Kita Binasakan Saja

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali membacakan Laporan Tahunan 2016 dalam sidang pleno di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2). Hatta Ali mengatakan dalam bidang teknologi dan informasi, MA dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik diantaranya Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dan Pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/17.

JAKARTA, kabarpolisi.com -Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan, pihaknya tak akan memberikan tolerasi kepada hakim maupun pegawai pengadilan yang melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya sejauh ini sudah memberhentikan sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang terlibat rasuah.

“Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan korupsi. Orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada jadi bisul di tubuh MA,” kata Hatta dalam keterangannya di refleksi akhir tahun yang berlangsung di gedung MA Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Secara umum, MA sepanjang 2018 sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Rinciannya, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.

“Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin,” urai Hatta.

Sementara berdasarkan data Badan Pengawasan MA (Bawas MA), jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 mencapai 2.809 pengaduan.

“Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan,” kata Hatta.

Ketua MA mengakui, sepanjang 2018 terdapat sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Di antaranya adalah hakim PN Tangerang, hakim PN Jakarta Selatan, hingga PN Medan yang terlibat suap dengan pengusaha.

Dia mengklaim telah mengawasi secara ketat dengan memperbaiki kebijakan serta sistem yang berlaku selama ini. Salah satu yang ditempuh adalah dengan melarang pertemuan aparat peradilan dengan pihak berperkara.

“Saat ini kita sudah memiliki sekitar 30 ribuan personel yang tersebar pada 910 satker [satuan kerja] di seluruh Indonesia, tentu menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang,” ucap Hatta.

MA sebelumnya mendapat sejumlah kritik dari berbagai lembaga terkait maraknya kasus suap hakim dan pegawai pengadilan. KPK termasuk salah satu lembaga yang meminta MA mengevaluasi tata kelola peradilan. Terakhir, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara perdata. Keduanya diduga telah menerima suap dari pihak penggugat yang berperkara. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.