Depok, kabarpolisi.com – Banyak cerita duka dibalik investasi di Pandawa Group yang dikelola Salman Nuryanto. Umumnya korban terngiur oleh iming-iming keuntungan investasi yang mencapai 10% per bulan dari dana yang di investasikan.
Ini kisah dua dua nasabah dari ribuan nasabah korban Pandawa Group kepada Kompas.com.
Sebutlah, K (54), hanya merenung sembari memegang sebundel map di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (21/2/2017) sore.
Ia baru mendengar kabar penangkapan Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan kaki tangannya di Mauk, Tangerang pada Senin (21/2/2017) dini hari.
K tak ambil pusing soal barang bukti yang ditemukan polisi dalam penangkapan, atau soal pasal apa yang akan dikenakan terhadap Salman.
Ia hanya berharap rumah yang telah dijualnya untuk berinvestasi di Pandawa Group, kembali. “Saya jual rumah setahun lalu, laku Rp 700 juta, yang Rp 500 juta-nya saya investasiin di Pandawa,” kata dia.
K mengatakan, seorang leader Pandawa bernama Reza mulai menghubunginya pada Oktober 2016. Ia dikenalkan dengan leader tersebut oleh saudaranya.
K dirayu untuk menjual rumahnya di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dan berinvestasi dengan imbalan keuntungan 10 persen dari nilai investasi tiap bulannya.
Lantaran terus-terusan ditelepon, dirayu, dan kebetulan satu kampung halaman, K akhirnya menurut pada Reza. “Dia bilang jual saja rumahnya, nanti kredit rumah lagi diurusin sama dia, dia yang bayar,” ujarnya.
K mengatakan, jika ditotal, ia dan sanak saudaranya telah berinvestasi hingga Rp 700 juta. K kini terpaksa mengontrak di rumah lamanya berkat kebaikan hati sang pembeli rumah.
“Ya saya sekarang begini, dimarahin anak-anak saya, cuma sudah ketipu begini ya harapannya uang balik supaya bisa beli rumah lagi,” ujar K.
Selain K, ada Encep (50), karyawan di sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat, yang tertipu Rp 100 juta.
Encep mengaku baru saja berinvestasi pada November 2016 lalu dengan uang pinjaman dari bank.
Padahal, saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai mengendus kejanggalan dalam investasi bodong yang ditawarkan Pandawa Group.
Namun, informasi yang sampai ke telinga Encep hanya soal keuntungan-keuntungan menggiurkan dari teman SMA-nya yang telah menjadi leader.
“Kalau saya, pinjam uang ke bank untuk ngambil rumah kan kredit, saya rencananya pinjam untuk DP, sambil nunggu akad, ini kan lumayan dapat 10 persen keuntungan tiap bulan,” ujar Encep.
Ia mengatakan, saat menyerahkan uangnya ke Pandawa, ia hanya diberikan selembar kuitansi sembari menunggu surat perjanjian kontrak diterbitkan.
Harapan Encep untuk memiliki rumah akhirnya pupus lantaran ia kini kesulitan untuk melunasi utang bank, membayar DP rumah sebesar Rp 81 juta hingga akhir Maret, dan menghidupi istri serta dua anaknya yang beranjak SMA.
“Ya bagaimana ya, saya berdoa saja uangnya kembali, katanya ada yang ngurus dari sama-sama korban,” ujar Encep.
Polisi saat ini baru mendata 776 investor yang mengalami kerugian dengan total Rp 1,1 triliun.
Jika mengukur dari kegiatan Pandawa Mandiri Group yang berlangsung sejak 2009, diduga ada ratusan ribu nasabah lain yang berinvestasi mulai dari Rp 5 juta hingga miliaran rupiah.
Nasabah lainnya diminta segera mendata dirinya ke Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pengembalian uang. Nasabah cukup membawa surat perjanjian kontrak dan bukti lainnya. (Rizal)