Koalisi Masyarakat Sipil : Hakim Cepi Bikin Setya Novanto Happy

Cepi Iskandar

JAKARTA, kabarpolisi.com – Dikabulkannya Praperadilan Setya Novanto oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bikin Koalisi Masyarakat Sipil turun ke jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar disebut telah membuat senang Setya Novanto dan teman-temannya lewat putusan sidang praperadilan yang dibacakan Jumat (29/9) lalu.

Kesenangan disajikan Cepi karena ia memutuskan tidak sah penetapan status tersangka Setya oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP sah.

“Makanya kita bikin kata-kata hari ini adalah ‘Hakim Cepi Bikin SN Happy’, karena keputusannya bikin SN dan kroninya dan golongannya saja yang happy,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jali, dalam kegiatan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/10) seperti dikutip CNN Indonesia.

Dicopotnya status pesakitan dari diri Setya dianggap mengecewakan masyarakat. Penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP juga disebut tak akan selesai selama Setya belum menjadi tersangka.

Menurut Jali, kemenangan Setya dalam praperadilan sebenarnya sudah diprediksi. Hal itu dipahami dari kejanggalan-kejanggalan dalam sidang yang diselenggarakan selama sepekan itu.

“Tuntutan kita hari ini sama dengan maysarakat sipil lainnya, ingin KY (Komisi Yudisial) mengevaluasi Hakim Cepi secepatnya. Kalau bisa mengubah keputusan, ada kemungkinan ke arah situ,” katanya.

Koalisi itu juga meminta KPK tidak takut untuk kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka meminta status tersangka kembali disematkan pada Setya dalam kurun waktu satu hingga tiga hari ke depan.

“Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa karena dia bisa berkelit dengan sakit, tapi juga untuk ditahan. Kalaupun sakit bisa ditangani oleh dokter KPK atau yang lebih berwenang dan kompeten sesuai dengan aturan hukum dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengatakan bahwa kekalahan di Praperadilan membuat pihaknya akan lebih dahulu mengevaluasi langkah-langkah penyidikan yang telah ditempuh. Setelah itu, persoalan hukum selanjutnya dibahas.

Meski begitu, KPK akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum menggarap kembali Novanto.

Pertama, stabilisasi emosi Penyidik KPK. Diakui Saut, penyidik KPK butuh waktu untuk menenangkan emosi pascaputusan praperadilan itu. Apalagi, lanjutnya, mereka sudah kerja keras menggarap kasus tersebut.

Kedua, KPK akan mempelajari dasar putusan praperadilan. Menurutnya, KPK akan mengklarifikasi sejumlah hal terutama terkait proses penyelidikan kasus e-KTP.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.