Kodam Bantah Brigjen TNI Junior Bebaskan Warga yang Ditahan Polisi

Manado – Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan jika Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjemput Ari Tahiru, pria berusia 69 tahun yang ditahan polisi karena tersangkut di perkara sengkarut tanah ciputra di Sulawesi Utara.

“Tidak ada bapak Brigjen Junior Tumilaar membebaskan masyarakat dari kantor Polresta Manado. Tapi beliau hanya menjemput karena status oknum masyarakat tersebut adalah penangguhan penahanan dari Polresta Manado,” ujar Jhonson saat dihubungi VIVA, Rabu, 22 September 2021.

Jhonson menambahkan, Brigjen TNI Junior Tumilaar bukan penjamin atas bebasnya Ari Tahiru dari tahanan polisi. “Tidak (jaminan), ya pengacaranya lah yang menjamin,” kata dia kepada Viva.co.id (HT)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.