Komnas HAM : Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa peristiwa penembakan enam laskar FPI tidak mengandung unsur pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Taufan ini guna menanggapi usulan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menyebut bahwa tewasnya 6 anggota laskar merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, Komnas HAM telah memberikan kesimpulan secara komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Kami tidak menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM yang berat karena kami tidak menemukan unsur-unsur kasus ini disebut sebagai pelanggaran berat sebagaimana Undang-Undang 26 Tahun 2000,” katanya, Selasa (10/3/2021).

Taufan menerangkan, suatu kasus dikatakan pelanggaran HAM berat itu kalau ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.

“Misalnya ada unsur yang disebut unsur sistematis. Yaitu tindakannya itu terkait dengan kebijakan organisasi atau negara. Kita tidak menemukan itu,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Taufan, insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Ini bukan pelanggaran HAM berat tetapi tindak pindana yang bisa dikenakan KUHP. Itu bisa berakibat tindakan polisi itu melanggar KUHP bisa dihukum berat,” terang Taufan.

“Itu yang kami sampaikan kepada Presiden, polisi, dan publik. Itu merupakan hasil temuan kita yang akurat,” sambungnya.

Dia pun mengaku tetap menghormati usulan TP3 yang meminta kepada pihak Istana untuk membawa kasus penembakan laskar FPI itu ke pengadilan HAM.

“Tentu saja kami menghormati mengapreasiasi setiap masukan, termasuk dari tim penyigap,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti dilansir Kompas TV, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2021).

Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya, Amien Rais bersama Ketua TP3, Abdullah Hehamahua dan lima orang lainnya.

Presiden Jokowi hadir didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.

Dalam pertemuan itu, TP3 meyakini telah terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus meninggalnya enam anggota FPI dalam peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50, akhir tahun lalu.

TP3 menilai kasus ini bisa dibawa ke pengadilan HAM.

Mustain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.