JAKARTA, kabarpolisi.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan jangan sampai mengganggu penyelidikan oleh kepolisian. Menurut dia, pengusutan kasus tersebut lebih baik diserahkan kepada kepolisian.
“Kalau pembentukan TPF boleh-boleh saja sepanjang ini tidak saling mengganggu, tapi saling mendukung. Indonesia negara hukum, ujung-ujungnya balik lagi ke polisi,” kata Poengky dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu 4 November 2017 seperti dikutip TEMPO.CO
Ia mencontohkan tim pencari fakta untuk menyelidiki kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Menurut Poengky, saat itu tim pencari fakta kesulitan untuk memperoleh keterangan dari pihak intelijen ihwal keterlibatannya.
“Kita enggak bisa periksa yang diduga terlibat dari pihak intelijen,” katanya.
Poengky pun berharap kasus penyerangan Novel Baswedan bisa diselesaikan di kepolisian. Jika ada informasi dari koalisi masyarakat sipil, kata dia, bisa langsung diserahkan kepada polisi.
“Kalau itu yang dipilih bisa saja kalau mendukung penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.
Penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah mencapai hari ke-206 belum menemui titik terang. Hingga kini, belum ada perkembangan soal siapa yang menyerang Novel dengan air keras saat perjalanan pulang dari masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017.
Dalam beberapa kali kesempatan, kepolisian menyatakan kesulitan mencari pelaku penyerangan Novel karena faktor teknis. Kepolisian berdalih antara lain kurangnya alat bukti untuk menemukan di mana dan siapa penyerang Novel Baswedan.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihak Novel yakin bahwa penyebab belum selesainya perkara Novel karena faktor politis. Menurut dia, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta oleh Presiden Joko Widodo dinilai bisa menyelesaikan masalah tersebut. (Doni)