Korupsi e-KTP : KPK Didesak Perjelas Status Hukum Setya Novanto

Aktivis Rumah Gerakan 98 di KPK (Foto Cecep Handoko /kabarpolisi.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Publik mempertanyakan komitment KPK terkait proses hukum pengungkapan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Hal itu dikarenakan tidak jelasnya status hukum ketua DPR RI, Setya Novanto dalam pengungkapan mega korupsi di era SBY tersebut.

Santernya desakan publik agar KPK memperjelas status Setya Novanto datang dari kelompok aktivis yang menamakan diri Dewan Pimpinan Nasional Rumah Gerakan 98.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPN Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mumbang Haloho. Dalam siaran persnya Rabu (14/6). Bernard mempertanyakan komitment KPK terkait status hukum Setya Novanto dikasus e-KTP.

“Berdasarkan fakta persidangan dan pernyataan para saksi, Ketua DPR RI Setya Novanto diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Jelas Nama Novanto disebutkan dalam surat dakwaan menerima uang Rp 574 miliar,” kata Bedrnard.

Lebih jauh Bernard menjelaskan, keterlibatan Novanto juga disebutkan Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam sidang E-KTP, 16 Maret 2017, lalu.

“Diah mengatakan kepada Hakim Sidang Tipikor tentang pesan Setya Novanto sewaktu baru menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar/Bendahara Golkar dalam pertemuan pelantikan Ketua BPK. Dalam keterangannya Diah juga mengaku diminta menyampaikan pesan ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, agar pura-pura tidak mengenal Setya Novanto bila ditanya orang,” imbuh Bernard.

Hal senada juga dikatan Sayed Junaidi Rizaldi. Sekjen Rumah Gerakan 98 ini menegaskan bahwa fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP sudah terang benderang.

“Hampir semua saksi maupun tersangka mengungkapkan keterlibatan Setnov di depan Majelis Hakim sidang koruspi e-KTP,” ujar Sayed.

Sayed mengungkapan, nama – nama seperti Irman, mantan Dirjen Kemendagri serta beberapa pegawai kemendagri lainnya lantang mengungkap dugaan keterlibatan Setnov di korupsi e-KTP.

BACA JUGA  Nana Sudjana Petakan Konflik Pemilu 2024, Larang ASN Jateng Bermain Politik Praktis

“Mantan Dirjen Kemendagri, Irman dalam keterangannya didepan majelis hakim membenarkan bahwa dirinya mengenal Setnov dan sempat mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto, Andi Narogong, dan Diah Anggraini di Hotel Grand Melia, untuk membahas proyek e-KTP,” ungkap Sayed.

Sayed menjelaskan, berdasarkan Pasal 1, angka 14 KUHAP, tersangka didefenisikan sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

“Ketentuan hukum ini cukup untuk menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi supaya menaikkan status Setya Novanto,” ujarnya.

Sayed juga berpendapat bahwa posisi Setya Novanto selaku ketua DPR RI saat ini bukan merupakan batu sandungan bagi proses hukum yang menjerat Ketum Partai Golkar tersebut.

“Indonesia ini negara hukum diatur di konstitusi soal prinsip equaliti before the law atau persamaaan kedudukan di muka hukum, artinya apapun jabatan Setnov kalo memang dua alat bukti awal terpenuhi ya proses secara hukum, KPK jangan takut, mayoritas masyarakat Indonesia akan terus suport KPK memerangi korupsi,” pungkas Sayed. (Ceko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.