Korupsi Gubernur Sultra, KPK Cek Tambang di Pulau Kabaena

Gubernur Sultra Nur Alam (foto Istimewa)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka. Dalam menghitung kerugian negara ini, tim penyidik KPK mendatangi dan memeriksa secara fisik area pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.

“Penyidik turun langsung sejak Selasa (21/2) kemarin, untuk melakukan kegiatan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/2).

Dalam menghitung kerugian negara ini dengan memeriksa secara fisik area tambang tersebut tim penyidik KPK menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan hidup dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, tim penyidik bersama auditor juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM setempat untuk mengklarifikasi sejumlah hal.

“Tim bersama BPK melakukan pengecekan fisik ke lokasi tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara ber koordinasi dengan Dinas ESDM setempat untuk beberapa kebutuhan klarifikasi dengan auditor. BPK dan penyidik juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari ITB dalam cek fisik ini,” katanya.

Febri mengatakan, sejak mengusut kasus ini pada Agustus 2016 lalu, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 saksi. Para saksi itu terdiri dari sejumlah pihak swasta, advokat, pegawai Dinas ESDM Sultra, dan Notaris. Tak hanya itu, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, terdapat pihak-pihak dari sejumlah perusahaan seperti PT Billy Indonesia, PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), PT Vale Indonesia, PT Ginovalentino Bali, dan lainnya.

“NA (Nur Alam) sendiri pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP sejak Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Dikutip dari Suara Pembaruan com, atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [magek]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.