Korupsi, Kejari Depok Tahan Ketua dan Sekretaris LPM Sukamaju

DEPOK, kabarpolisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok melakukan penahanan terhadap Ketua dan Sekretaris LPM Sukamaju Depok terkait penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kamis, (22/03/2018).

Tiga orang berisial AH, TJ, dan Aa ditahan karena diketahui melakukan pemotongan sebesar 1-3 juta rupiah dari total dana Rp 18 juta,untuk 68 penerima dana RTLH.

“Kami melakukan penahanan kepada tiga tersangka kasus penyelewengan dana RTLH, atas nama inisial AH dan TJ, Ketua dan Sekretaris LPM kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong. karena satu tsk belum datang kekejaksaan, dan satu lagi atas nama Aa akan dilakukan penahanan setelah Tim kami mengeksekusi satu tersangka lagi” ujar Kasi Pidsus, Daniel de Rozari.

Kerugian Negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka mencapai Rp 482.550.552, hasil tersebut didapat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok.

”Setelah semua lengkap, maka kami melakukan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, ketiga tersangka akan ditahan dilapas kelas Ⅱ Cilodong” tegas Sufari Kajari Depok.

Muhammad Rezki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.