Korupsi Rp 50 Juta Tak Perlu Dipidana, Peneliti UGM: Korupsi di Pegawai Tingkat Rendah dan di Desa Bisa Meningkat

YOGYAKARTA – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tak perlu dipidana dan cukup mengembalikan uang korupsi ke kas negara.

Menurut Zarnur, pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau yang disebut petty corruption. Sehingga orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil.

“Dan ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah, para pegawai tingkat rendah maupun di desa,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (28/1) jhari ini.

Zaenur mengatakan jika hanya diancam untuk mengembalikan uang negara tanpa ada pidana badan, rasa takut akan memudar. Sebab, risiko terbesar hanya mengembalikan uang atau mungkin pembinaan di inspektorat.

“Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp 50 juta dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak,” katanya/ Magek

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.