KPK Apresiasi Polri, Syarat Naik Pangkat Harus Lapor LHKPN

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (Foto Istimewa)

Jakarta, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian perihal menjadikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat promosi kenaikan pangkat.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah langkah Kapolri itu dapat menjadi contoh institusi lainnya. “Jika itu terjadi maksimal, itu bisa jadi contoh yang lain,” ujar Febri, Kamis (30/3) di gedung KPK, Jakarta.

LHKPN telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan hartanya secara periodik, mulai dan setelah menjabat.

Saat ini KPK masih terus melakukan sosialisasi aturan tersebut. Untuk pejabat yang terlambat atau tidak melaporkan, Febri mengaku KPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan hukuman.

“Akan kita koordinasikan dengan institusi terkait, karena yang menjatuhkan hukuman bukan kami tapi mereka,” kata dia.

Sementara terkait indikasi adanya pejabat Polri yang belum menyerahkan LHKPN Febri mengatakan akan memeriksanya terlebih dahulu. “Nanti ya dicek,” ungkap Febri. (dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.