JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mencegah kerugian dan menyelamatkan aset negara senilai Rp.2,5 triliun berupa Stadion Mattoangin yang merupakan markas dari klub sepakbola PSM Makasar
Sebelumnya Stadion kebanggaan Makassar tersebut dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang seharusnya merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan.
“Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan itu kan aset pemda, tapi dikuasai yayasan. Baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Asetnya triliunan bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset, Rp2,5 triliun nilai asetnya,” kata Laode, seperti dikutip dari CNNIndonesia
Laode mengatakan Stadion Mattoangin sebagai contoh aset negara yang tidak tercatat dengan baik dan berakibat kepada hilangnya potensi pendapatan negara.
Ia berujar kasus serupa terjadi di berbagai daerah. KPK sudah menangani kasus hilangnya aset pemerintah di Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, dan Jakarta.
“DKI Jakarta yang paling banyak, tapi banyak sekali aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung, dan yang paling tidak terdata itu adalah aset kendaraan bermotor itu banyak sekali,” ujar dia.
Laode menyebut KPK menggandeng Kemendagri untuk menangani masalah aset negara ini. KPK meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan pembenahan pencatatan dan tata kelola aset.
Tjahjo berkata akan membuat surat edaran ke para kepala daerah untuk melakukan sertifikasi aset pemerintah di daerah.
“Kami juga meminta kepada daerah untuk menyusun rencana anggaran mulai tahun anggaran 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah. Baik aset Kemendagri, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa,” ucap Tjahjo.(Red)