Rahmat Effendi
Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok (menangkap) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Daryanto, mengaku kaget dengan kabar itu.
“Kalau secara pribadi memang tidak menyangka sekali, tadi (Pepen) habis menghadiri (rapat) paripurna,” kata Daryanto saat dihubungi kompastv, Rabu.
Rapat paripurna itu selesai pukul 12.00 WIB. Daryanto juga sempat berbincang dengan Pepen.
“Saya juga sempat ngobrol dengan beliau, mengucapkan selamat tahun baru juga,” ujar Daryanto.
Kendati demikian, Daryanto akan tetap menunggu pernyataan resmi dari KPK ihwal penangkapan Pepen.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK, mudah-mudahan ada keterangan yang pastinya lah,” kata Daryanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan terhadap Pepen.
“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wiayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini,” kata Ghufron, Rabu ini.
Ghufron menjawab pertanyaan Kompas.com apakah yang ditangkap adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan seorang pengusaha.
Ia melanjutkan, tim KPK tengah memeriksa terhadap mereka yang terjaring OTT tersebut.
Selain Pepen, KPK belum dapat menyampaikan lebih rinci siapa pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut
Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ucap Ghufron.
“Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tutur dia kepada wartawan
Adapun kasus yang menjerat Rahmat Effendi diduga terkait dengan suap dari rekanan dan juga jual beli jabatan.
Meski demikian, KPK belum merinci siapa saja yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Termasuk konstruksi kasus yang diduga menjerat Rahmat Effendi.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini para pihak yang ditangkap di Kota Bekasi tengah diperiksa intensif. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.
Saat ini, Rahmat Effendi dan para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa
/ Tain