KPK : e-Mail Novel ke Aris Budiman Tergolong Pelanggaran Berat

JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal, surat elektronik (e-mail) Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman masuk kategori pelanggaran berat.

Seperti dilansir CNN Indonesia, surel yang dikirim Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai KPK, berisi protes atas rencana Aris yang ingin merekrut kepala satuan tugas penyidikan dari Mabes Polri.

Selain soal e-mail protes Novel, tindakan Aris mendatangi rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK juga masuk ke dalam kategori pelanggaran berat. Dua dugaan pelanggaran berat itu sudah dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

“Kemudian dua di antaranya (e-mail Novel berisi protes untuk Aris dan kehadiran Aris di Pansus Angket KPK) diindikasikan pelanggaran berat, sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di DPP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

“Dua yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan pada Dirdik dan juga yang kedua terkait kehadiran di Pansus,” tutur Febri menambahkan.

Menurut Febri, dua dugaan pelanggaran kode etik itu dibawa ke DPP KPK setelah mendapat disposisi pimpinan KPK. DPP KPK, lanjutnya, juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang telah rampung pada Jumat (13/10) pekan lalu.

Febri menyebut, hasil pemeriksaan awal dari DPP KPK baru akan diserahkan kepada pimpinan KPK pekan ini. Namun, dia belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan DPP KPK.

Menurut Febri, pemeriksaan awal yang dilakukan DPP KPK atas dua dugaan pelanggaran berat itu bisa saja berbeda. Pasalnya dalam pemeriksaan pendahuluan ini akan banyak fakta-fakta yang diuji kembali oleh anggota DPP KPK.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

“Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan, karena tentu saja harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan,” kata Febri.

Febri menambahkan, Novel dan Aris sudah diperiksa saat penyelidikan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal. Bahkan, kata Febri, Tim Pengawasan Internal harus terbang ke Singapura guna memeriksa Novel yang masih menjalani perawatan.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sebumnya pada proses di pengawasan internal. Bahkan tim PI juga sudah ke Singapura beberapa waktu lalu untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR masih ditelaah di Direktorat Pengawasan Internal. Dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi Hukum tersebut mencuat dalam sidang Miryam S Haryani.

“Saya kira proses itu masih berjalan di pemeriksaan internal. Peristiwa tentang apa yang muncul di persidangan masih berjalan baik,” ujar Febri. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.