KPK : Frederick Yunadi Tersangka

JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Frederick Yunadi mantan pengacara Setya Novanto, tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Status tersangka Fredrich akan diumumkan sore ini.

“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Sejak Selasa (9/1) kemarin, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Novanto. Empat itu adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

“Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah,” ujar Febri.

KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.

Atas pencegahan itu, Fredrich mengaku tengah dibidik KPK. “Saya sebagai advokat kini dibidik KPK,” kata Fredrich kepada Detikcom.

Peri Rinandar

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.