KPK : Indikasi Kerugian Negara Kasus Mantan Bupati Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

Saut Situmorang

JAKARTA, Kabarpolisi.com – KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang disangkakan kepada mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebesar Rp 2,7 triliun. Angka ini disebut KPK cukup besar dibanding kasus korupsi e-KTP.

“Indikasi kerugian negara yang cukup besar, misalnya KTP elektronik Rp 2,3 triliun,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut kemudian menyebut indikasi kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan Aswad lebih besar dibanding e-KTP. Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Saut menyebut Aswad terjerat kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Perbuatan itu disebut Saut dilakukan dalam kurun 2007-2014. Korupsi itu disebut KPK ketika posisi Aswad sebagai Penjabat Konawe Utara.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 a. (Nafi)

Label Korupsi, Konawe Utara, Aswad Sulaiman, KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.