KPK akan Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

JAKARTA, Kabarpolisi.com – KPK memastikan tidak akan berhenti mengejar keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP hingga selesai, termasuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Ya, nantinya harus begitu (mengeluarkan sprindik),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Sementara itu, KPK sudah mengeluarkan permohonan kedua untuk mencegah Setya Novanto ke luar negeri karena KPK memerlukan keterangannya sebagai saksi.

“Ya, kan keterangannya masih diperlukan untuk di saksi-saksi kasus (e-KTP) yang lain,” ungkap Saut.

Sebelumnya, Novanto dicegah pada 10 April 2017 dalam kapasitas sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri mulai 2 Oktober hingga 6 bulan ke depan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam dugaan korupsi e-KTP. Sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama. (Nafi)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.