JAKARTA, Kabarpolisi.com – KPK memastikan tidak akan berhenti mengejar keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP hingga selesai, termasuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Ya, nantinya harus begitu (mengeluarkan sprindik),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Sementara itu, KPK sudah mengeluarkan permohonan kedua untuk mencegah Setya Novanto ke luar negeri karena KPK memerlukan keterangannya sebagai saksi.
“Ya, kan keterangannya masih diperlukan untuk di saksi-saksi kasus (e-KTP) yang lain,” ungkap Saut.
Sebelumnya, Novanto dicegah pada 10 April 2017 dalam kapasitas sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri mulai 2 Oktober hingga 6 bulan ke depan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam dugaan korupsi e-KTP. Sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama. (Nafi)