Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Antara)
JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua DPR Setya Novanto dalam keadaan sehat. Bahkan, kondisi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el ini disebut sangat layak menjalani pemeriksaan.
“Sejauh ini kondisi yang bersangkutan layak diperiksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin 4 Desember 2017.
KPK sebelumnya membawa Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 28 November. Novanto dibawa ke RSCM untuk menjalani pemeriksaan medis setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan atas insiden kecelakaan tunggal beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan itu, dokter menyatakan kondisi Novanto baik. Bahkan, dokter mengijinkan lembaga antirasuah untuk membawa suami Deisti Astriani Tagor itu kembali ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Intinya dokter syaraf melakukan pemeriksaan dan juga dicek terkait dengan gula dan secara umum kondisinya masih baik dan dapat di bawa ke Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nafi)