JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Kendari Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Ayahnya bernama Asrun Mantan Walikota Kendari/Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Walikota kendari, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.
“Ditahan 20 hari pertama, di rutan KPK untuk ADR, ASR dan FF,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (01/03/2018).
Sementara Hasmun Hamzah yang menjadi Direktur Utama PT SBN (Sarana Bangun Nusantara) ditahan di rutan Guntur.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers
“Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” papar Basaria.
Pemberian duit suap dengan sandi ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil,” jelasnya.(Doni)