KPK : Tak Perlu Izin Presiden Memanggil Setya Novanto

Laode M. Syarief

JAKAR‎TA, kabarpolisi.com – Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan pemanggilan Setya Novanto tidak perlu izin Presiden. Aasan Novanto tersebut tidak masuk akal karena Setya Novanto pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi tanpa harus mempermasalahkan izin Presiden.

Seperti diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ‎DPR Setya Novanto kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kemarin. Alasannya, karena dalam surat panggilan tersebut tidak terdapat atau tercantum izin Presiden Joko Widodo

“Pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu ‎beliau hadir tanpa surat ijin Presiden, kenapa sekarang mau hadir harus kami mendapat ijin Presiden, ini mengada-ngada,” kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Menurut Syarief, sebenarnya KPK tidak perlu mendapatkan ijin dari Presiden untuk memanggil Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, tidak ada yang mengatur hal tersebut dalam landasan hukum KPK.

“Tidak sama sekali kok, tidak harus ada ijin, baca saja aturannya, kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya ijin dari Presiden,” katanya.

Oleh karenanya, KPK akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Novanto apabila kembali tidak hadir alias mangkir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya.

“Ya itu kalau beliau tidak hadir (akan jemput ‎paksa). Tapi saya yakin beliau akan hadir,” tandasnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.