JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan baru berkas 10 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019 yang lengkap.
Mereka, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sejak KPU membuka pendaftaran partai peserta Pemilu 2019, 3 Oktober silam, terdapat 27 partai yang telah menyerahkan berkas ke KPU. Hingga saat ini KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran 17 parpol.
Belasan parpol yang masih diperiksa kelengkapan berkas pendaftarannya adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PNI Marhaenisme, Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Idaman.
Selain itu, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republika Nusantara (Republikan)
Selasa Malam
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU masih menunggu kekurangan berkas pendaftaran yang mungkin dimiliki 17 parpol hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
“Jika setelah masa tenggat, berkas pendaftaran belum juga lengkap, maka Parpol terkait dinyatakan tak lolos pendaftaran,” kata Arief.
Menurutnya, setelah seluruh proses memeriksa dan melengkapi dokumen dinyatakan selesai pukul 24.00 WIB KPU kalau tidak ada halangan akan mempublikasikan penggunaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk bisa dilihat dan diakses masyarakat.
Rabu Diumumkan
KPU akan mengumumkan daftar partai yang telah lengkap berkas pendaftarannya Rabu (18/10). Setelah masa pendaftaran parpol ditutup, KPU langsung melakukan penelitian administrasi atas berkas yang diberikan parpol.
Pemeriksaan berlangsung sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017. KPU tidak memperpanjang masa pendaftaran calon peserta pemilu.
KPU hanya membatasi waktu pemeriksaan berkas pendaftaran parpol yang baru sambangi kantor penyelenggara di saat-saat terakhir masa pendaftaran.
Ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, tetapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukum.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
Verifikasi lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018.
Lihat juga: KPU Ulur Waktu Parpol Lengkapi Syarat Daftar Pemilu 2019
(Rizal)