JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU) menghimbau kepada para pasangan calon peserta Pilkada 2018, agar tidak menggunakan nama dan gambar presiden dan wakil presiden menjadi alat peraga kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penggunaan atribut kampanye telah diatur dalam dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
“Tidak boleh memasang foto Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye, maka akan kita siapkan desainnya,” kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Sementara itu, kata dia, Pasal 29 ayat 3 PKPU tersebut menjelaskan bahwa alat peraga kampanye paslon tidak boleh menggunakan gambar atau nama Presiden dan Wapres.
“Nama dan gambar presiden dan wapres
tidak boleh sembarangan digunakan , kecuali untuk kepentingan internal parpol, seperti rapat internal,” tegas Wahyu. (Doni)