DAERAH  

KPUD Tanah Datar Terapkan 7 Prinsip Pendataan Daerah Pemilihan

BATUSANGKAR,- kabarpolisi.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kab, Tanah Datar mengadakan acara “Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Tanah Datar Dalam Pemilu 2019” di Hotel Ermesia Batu Sangkar, Sumatera Barat. Sabtu (10/02/2018).

Acara ini dihadiri oleh partai-partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk LKAM Tanah Datar, NU, Muhammadiyah, KNPI, HMI dan unsur Muspida lainnya.

Dalam pendataan daerah pemilihan, KPUD Kabupaten Tanah Datar menggunakan tujuh prinsip pendataan daerah pemilihan. Hal itu di sampaikan oleh ketua KPUD kab, Tanah Datar Arwin S.Pd. I saat menjadi pembicara dalam acara tersebut.

“Kami hanya mengirimkan keputusan usulan ke Provinsi antara tgl 14 – 27 Februari, sedangkan laporan ke KPU RI paling lambat tanggal 25 April, sementara yang menetapkan tetap KPU RI” pungkas Arwin.

Tujuh prinsip dalam pendataan daerah pemilihan tersebut antra lain:
1. Kesetaraan suara,
2. Taat pada asas Profesionalitas.
3. Berada dalam wilayah yang sama.
4. Prinsip Profesionalitas
5. Prinsip Integritas Wilayah,
6. Prinsip Kohesifitas.
7. Prinsip Kesinambungan.

Dengan peraturan KPU No.5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU No.7 tahun 2017. Kabupaten Tanah datar memiliki empat daerah pemilihan dengan jumlah 35 kursi di DPRD.(Mailis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.