Kredit Macet Bank Mandiri 4%, Tidak Semua Ditagih dengan Bantuan Kejaksaan Agung

Jakarta, kabarpolisi.com – Bank Mandiri menyatakan tidak semua nasabah macet akan ditagih menggunakan bantuan Kejaksaan Agung. Akhir tahun lalu kredit macet Bank Mandiri mencapai 4%.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya akan melihat kasus perkasus dalam kredit macet yang membelit Bank Mandiri. Jika tidak menemukan unsur kejahatan perbankan maka pihaknya, kata Direktur yang disapa Tiko ini, mengedepankan pola penyelamatan yang diatur oleh otoritas keuangan.

“Hanya untuk kasus yang melibatkan fraud,” kata Tiko di Jakarta setelah menadatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (30/3/2017) seperti dikutip Bisnis.com

Dia mengatakan dengan pola pendekatan hukum ini, pihaknya berharap dapat menurunkan kredit macet hingga 3,5% pada akhir 2017. Tiko mengatakan akhir tahun lalu kredit macet Bank Mandiri mencapai 4%.

Dengan gencarnya penanganan kredir bermasalah bersama penegak hukum, hingga telah dilakukannya pencadangan kredit macet hingga 130%, ia meyakini laba yang dapat dibukukan oleh perusahaan jadi lebih baik dibandingkan dengan 2016.

Kejaksaan Agung RI bersama Bank Mandiri menyepakati lima nota kerjasama untuk memperkuat kedua institusi.

Nota kesepahamanan ini meliputi koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi, Koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.
Kesepahaman lainnya terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Optimalisasi kegiatan pemulihan aset serta tentang pengembangan sumber daya manusia. (dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.