Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Akhmad Solihuddin S.H, Kuasa Hukum dari Seorang Perempuan korban dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang.

Kabarpolisi.com – Magelang, Kuasa hukum dari seorang perempuan berusia 23 tahun, dengan inisial ZM , yang merupakan korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang kyai dan pengasuh pondok pesantren, berinisial AL ( 56 ) tahun, Telah meminta kepada Kapolresta Magelang agar segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Akhmad Solihuddin S.H, kuasa hukum korban, menyatakan hal ini dalam konfirmasi dengan awak media pada Kamis (24/7/2024).

Akhmad Sholahuddin, S.H, Menjelaskan bahwa kondisi mental, fisik, dan rohani dari korban masih terganggu akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Korban yang berinisial ZM adalah salah satu santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magelang, sedangkan pelaku AL adalah seorang kyai dan pengasuh pondok pesantren tersebut. Kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi sekitar pertengahan bulan puasa tahun sebelumnya, Saat para santriwati sedang melakukan kegiatan tadarus setelah shalat tarawih di pondok pesantren. Korban ZM dipanggil oleh AL untuk membuatkan kopi dan kemudian dibawa ke kamar, di mana AL melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban”, Jelasnya.

Sholihin menambahkan Meskipun ZM berusaha melawan, namun perlawanannya sia-sia. Setelah AL melakukan perbuatan biadabnya, ZM hanya bisa menangis dan mengalami trauma. Pelaku juga meminta agar ZM merahasiakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Korban ZM telah melapor ke Polresta Magelang dengan nomor LP/B/41/VII/2024/SPKT/POLRESTA MAGELANG/POLDA JATENG pada tanggal 09 Juli 2024. Kuasa hukum dan tim korban mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polresta Magelang dalam melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini.

Di kesempatan yang sama, Yanto Petok’s sebagai Koordinator Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK ) Aliansi Tepi Barat Magelang yang memantau perkara ini, menekankan pentingnya agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk mencegah dampak yang lebih luas di lingkungan pondok pesantren.

“Yanto Petok’s juga menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui proses peradilan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Yanto Petok’s berharap kepada Polresta Magelang untuk segera menetapkan pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren sebagai tersangka. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban serta memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual”, Pungkasnya.

( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.