Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memanggil semua pihak yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di kediaman pentolan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (16/11/2020).
“Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani,” kata Argo.
Argo menjelaskan, pihak yang terlibat akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq melakukan pelanggaran karena menggelar acara resepsi pernikahan putrinya dengan mengundang ribuan tamu undangan.
Selain Rizieq, kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terkait pelanggaran tersebut, pun juga ketua RT dan seluruh perangkat yang ikut terlibat.
“Kepada anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi,” ujar Argo.