SIKKA-NTT, kabarpolisi.com – Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri melaporkan Markus Mau yang berstatus ASN ke Panwaslu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka ini dilaporkan karena diduga memesan baliho Ansar-Raga yang merupakan salah satu pasangan Bakal Calon peserta Pilkada Sikka 2018.
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado mengatakan, Markus Mau melaporkan balik Yoseph Eri Karmianto ke Polisi karena telah melakukan pencemaran nama baiknya. Laporan dari Markus Mau dipastikan
tidak akan diproses oleh Polisi, kecuali Markus Mau, bisa membuktikan secara hukum bahwa Yoseph Eri Karmianto telah menggunakan keterangan palsu.
Kata Meridian, laporan pidana tersebut wajib ditunda proses hukumnya sampai dengan kasus yang dilaporkan oleh Yoseph Karmianto Eri, S.Fil di Panwaslu Kabupaten Sikka diproses dan diputus secara final serta mengikat oleh lembaga yang berwenang.
” kita mendorong agar Panwaslu Kabupaten Sikka benar-benar ngotot untuk mengusut dan membongkar kasus yang dilaporkan oleh Yoseph Karmianto Eri itu”tandasnya, Kamis (25/01/18) di Kabupaten Sikka.
Ia menambahkan , alasan mendorong Panwaslu untuk membongkar laporan Ketua DPC PKB Sikka itu tersebut agar bisa diketahui secara nyata keberadaan para oknum ASN di Pemkab Sikka yang bertindak tidak netral dalam Pilkada Sikka periode 2018-2023 ini dan siapakah dalang yang menjadi otak semuanya.(Angga)