LBH : Setnov Harusnya Legowo Terima Meme sebagai Kritik

JAKARTA, kabarpolisi.com
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, meme adalah kritik sosial dalam negara demokrasi yang mestinya dilindungi, bukan dibungkam. Sebagai pejabaat publik, Novanto diminta untuk lebih legowo menerima kritik.

Kasus meme satir tentang Ketua DPR Setya Novanto dinilai tak perlu diproses hukum. Polisi diharapkan menempuh upaya persuasif ketimbang memproses laporan soal gambar sindiran itu.

“Lebih baik upaya persuasif dulu, diberi pengertian pada pelapor, apa masalahmu, awal mulanya, apakah tidak sebaiknya dimusyawarahkan. (Laporan) diterima untuk dimusyawarahkan, jangan langsung diterima, BAP, periksa saksi, panggil saksi, yang sifatnya pro-yustisia,” kata Nawawi di kantornya, Jakarta, Minggu (5/11) seperti dikutip CNN Indonesia

Menurut dia, sebagai pejabat publik, Setnov harusnya mampu menerima segala macam kritik terhadap dirinya. Masukan masyarakat juga harusnya digunakan sebagai bahan koreksi kinerja dia di parlemen.

“Meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi,” kata Nawawi.

Dalam kasus yang dilaporkan Setya Novanto pada dugaan 10 Oktober itu, Bareskrim Polri telah memeriksa dan menetapkan Dyann Kemala Arrizqi, yang merupakan pemilik akun Instagram dazzlingdyan, sebagai Tersangka.

Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tak hanya itu, kepolisian juga tetap mencari pemilik sejumlah akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme Setnov di media sosial.

Novanto sendiri melaporkan 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook ke kepolisian yang diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran terhadap Setnov.

“Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini merugikan banyak pihak dan ketakutan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya,” ujar Nawawi.

Soroti Polisi

Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, meme tentang Setnov itu merupakan bagian aspirasi sosial dalam menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkannya. Karena sifat demokratis itulah, kasus semacam ini seharusnya tak dibawa ke ranah pidana.

“Meme sifatnya alamiah, memberi masukan, kritik. Meme Setnov saat itu beberapa hari naik di lini masa kita tak bisa lepaskan dari konteks saat itu,” ujar dia.

Saat meme itu tersebar, Setnov masih berstatus Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. “Ketika foto beredar, muncullah ekspresi netizen dan hampir semua netizen pasti terpapar hal itu,” imbuh Tibiko.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, meminta Polisi untuk membuktikan diri bahwa mereka bukanlah aparat yang hanya untuk melindungi pejabat publik.

Menurutnya, Polisi harus hati-hati mengusut kasus meme Setnov karena dapat mengancam kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Ia juga mendorong KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setnov.

“Saya kira Sprindik yang baru segera diterbitkan sehingga kritik warga netizen dapat dibuktikan dan pengadilan yang menguji apakah betul saudara Novanto ini terlibat korupsi,” ujar Saor.

Seusai usai bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Novanto memastikan tak akan mencabut laporan terkait penyebaran meme dirinya di media sosial.

“Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu. Kita lanjutkan,” ucap dia. (arh)

Aksi polisi melakukan penangkapan atas Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya, Tangerang, pada 31 Oktober lalu mengundang kritik dari pegiat jaringan kebebasan berekspresi, SAFEnet.

“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak,” demikian rilis SAFenet yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).

Dyan ditangkap polisi karena laporan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto, atas dugaan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui akun Instagram miliknya, @dazzlingdyann.

Perempuan berusia 29 itu berstatus tersangka dengan jeratan pidana UU ITE karena tudingan mencemarkan nama baik Setnov lewat menyebarkan meme-meme sang ketua DPR.

Adapun meme yang dimaksud adalah meme satire yang mengkritik sang pimpinan lembaga tinggi negara itu dalam menghadapi kasus dugaan terlibat korupsi e-KTP. Setya Novanto sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, namun batal berkat keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya, Setnov mangkir pemeriksaan KPK dengan alasan sakit hingga harus dirawat intensif di rumah sakit di Jakarta.

Koordinator SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan polisi sebaiknya tak terlalu terburu-buru memproses pidana penyebar meme satire Setnov. Selain akun Dyann, kuasa hukum Setnov melaporkan total 32 akun media sosial yang tersebar di Instagram, Twitter, dan Facebook ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017.

SAFEnet berbharap polisi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimum remedium).

“Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?” ujar Damar. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.